KEDIRI - Pemerintah Kabupaten Kediri melaksanakan Pengukuhan 330 Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Kediri dan 13 desa yang masih diisi Pj, tidak dapat perpanjangan, karena kades ada yang meninggal dunia dan 1 desa yang masih berproses hukum.
Prosesi pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kades berlangsung di Pendopo Panjalu Jayati, Kamis (27/6/2024) pukul 11.00 WIB.
Mas Dhito sapaan akrab Bupati Kediri menyampaikan pesan kepada 330 Kades yang baru saja dikukuhkan untuk sering turun kebawah, untuk melihat ada tidak warganya yang terlantar.
"Tolong untuk fokus keluarga yang terlantar diperhatikan. Jangan sampai Bupati tahu duluan dibanding Kadesnya terkait warganya yang terlantar, tersebut, " pinta Mas Dhito.
Mas Dhito menuturkan bahwa dengan bertambah 2 tahun masa jabatannya bukan hanya simbol sebagai Kepala Desa yang memiliki kewenangan dan kekuasaan, akan tetapi harus tetap amanah.
Disini situasi di pendopo agak panas karena AC nya kurang. Suasana panasnya di pendopo mirip dengan panasnya kursi Bupati.
"Yang paling penting hari ini panjenengan semua sudah dikukuhkan. Biarkanlah dinamika politik yang sangat dinamis. Saya harap hubungan Bupati dengan kepala desa tetap harmonis, " tutup Mas Dhito.
Berdasarkan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 2 tahun, dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dari 343 desa se Kabupaten Kediri yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan 2 tahun yakni, 330 Kepala Desa.
Salah satunya yang dikukuhkan dan mendapatkan SK dari Bupati Kediri, yakni, Suparyono Kepala Desa Grogol Kecamatan Grogol menyampaikan saya kepala desa Grogol dengan perpanjangan masa jabatan 2 tahun ini mudah-mudahan kita bisa menjalankan amanah ini dengan baik.
"Kita bisa bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kediri untuk pembangunan di Kabupaten Kediri yang berkelanjutan, " ucap Suparyono usai menerima SK perpanjangan di Pendopo Panjalu Jayati Kab Kediri, Kamis (27/6/2024) pukul 11.00 WIB.
Lanjut Suparyono dengan penambahan masa jabatan 2 tahun ini sampai bulan Desember 2027. Tapi, kalau tidak ada penambahan masa jabatan berakhir Desember tahun 2025.
Perlu diketahui Kepala Desa yang tidak mendapatkan penambahan masa jabatan 2 tahun, ada 12 diisi oleh PJ dan 1 kades 1 Plt, dikarenakan 12 kades meninggal dunia dan satu kades Jambean masih berproses dengan hukum. Diantaranya,
1. Desa Pohrubuh Kec Semen Pj
2. Desa Sambiresik Kec. Gampengrejo Pj
3. Desa Jongbiru Kec Gampengrejo
4. Desa Sugihwaras Kec. Ngancar
5. Desa Kemiri Kec. Kandangan
6. Desa Mranggen Kec. Purwoasri
7. Desa Kedawung Kec. Mojo
8. Desa Ngetrep Kec. Mojo
9. Desa Dungus Kec Kunjang
10. Desa Kunjang Kec Kunjang
Baca juga:
10 Pejabat Terkaya di Indonesia
|
11. Desa Semambung Kec Kayen Kidul
12. Desa Kras Kec Kras.
13. Desa Jambean Kec Kras