Kediri - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana pertama kali menyerahkan sertifikat tanah elektronik melalui program pendaftaran tanah sertifikat lengkap (PTSL) bagi warga Desa Kampungbaru, Kecamatan Kepung.
"Ini penyerahan sertifikat elektronik pertama yang kita lakukan di Desa Kampungbaru, " kata bupati yang akrab disapa Mas Dhito ini usai penyerahan sertifikat, Selasa (10/9/2024).
Keseluruhan, periode kali ini terdapat 380 sertifikat elektronik yang dibagikan bagi warga Desa Kampungbaru. Sertifikat elektronik ini secara fisik berbeda dengan sertifikat pada umumnya karena hanya satu lembar dan dilengkapi barcode.
"Di Kampungbaru kita bagikan sertifikat tanah redistribusi, " ungkap Mas Dhito.
Tanah redistribusi yakni tanah yang kini bersertifikat atas nama warga dulunya berstatus tanah negara. Sebelumnya pada periode Juli di Desa Kampungbaru ini juga telah dibagikan 615 sertifikat.
Dari keseluruhan bidang tanah yang ada di Kampungbaru, sekitar 85 persen kini telah bersertifikat. Selain di Kampungbaru, pada hari yang sama Mas Dhito juga menyerahkan 1252 sertifikat tanah di Desa Gadungan, Kecamatan Puncu.
Berdasarkan informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, di Desa Gadungan ini, setidaknya ada sekitar 15.000 bidang yang belum bersertifikat. Sedang secara keseluruhan di Kabupaten Kediri dari 1 juta bidang tanah, 90 persen telah bersertifikat.
"Kekurangan PTSL khususnya wilayah Kabupaten Kediri per hari ini kurang lebih 10 persen. Insyaalloh tahun 2025 kita tuntas PTSL, " harap Mas Dhito.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kabupaten Kediri La Ode Asrafil mengatakan bahwa warga penerima sertifikat dibebaskan dari pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Seluruhnya diberikan kebebasan BPHTB, gratis semua, " ucapnya.
Dijelaskan La Ode, sertifikat elektronik di Kabupaten Kediri baru pertama kali dibagikan di Desa Kampungbaru. Kedepan sertifikat tanah yang diberikan pun bakal berupa sertifikat elektronik.
Sertifikat ini pun dinilai untuk data lebih aman. Bahkan, jika sertifikat sampai hilang, untuk menerbitkan kembali tinggal dicetak ulang.
"Ini tinggal cetak saja, kalau yang manual sertifikat tanah yang biasa dijumpai kita harus lakukan pengukuran dulu, " terangnya.(adv/PKP)